Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Intruksikan Penyelesaian Hambatan Kawasan Ekonomi Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang menghambat pembentukan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus di dalam negeri.
Salah satu kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung/Bisnis
Salah satu kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang menghambat pembentukan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus di dalam negeri.

Dalam sambutannya sebelum rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi, mengatakan perlu langkah terobosan untuk merevitalisasi kawasan ekonomi khusus. Pasalnya, saat ini Indonesia telah memasuki era kompetisi yang membutuhkan daya saing.

“Kita telah memasuki era kompetisi, era persaingan, sehingga memerlukan langkah-langkah terobosan untuk merevitalisasi beberapa kawasan ekonomi khusus,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Presiden menuturkan pemerintah harus berani menyelesaikan seluruh persoalan dan hambatan yang membuat kawasan ekonomi khusus sulit berkembang. Pasalnya, kawasan ekonomi khusus harus memiliki daya tarik dan daya saing tersendiri agar investor mau menanamkan modalnya.

Menurutnya, dualisme kewenangan dan pengelolaan yang terjadi di Batam telah menghambat proses investasi, karena berdampak kepada kepastian hukum dan penyediaan infrastruktur.

“Dualisme pengelolaan di Batam juga membuat proses perizinan menjadi lebih lambat, dan menghambat persoalan ketenagakerjaan di wilayah itu,” ujarnya.

Dalam rapat kabinet terbatas itu, Presiden juga meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memaparkan opsi penyelesaian permasalahan di kawasan ekonomi khusus. Dengan begitu, perbaikan iklim investasi di kawasan ekonomi khusus dapat segera tercipta.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan percepatan harmonisasi Undang –Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU No. 36/2000 juncto UU No. 44/2007.

Tumpang tindih pengaturan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menyebabkan keraguan bagi pemilik modal untuk berinvestasi di dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper