Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kartel Harga Obat, KPPU Sarankan PP Ini Direvisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan adanya perubahan peraturan pemerintah terkait kewajiban apoteker untuk memberikan pilihan obat kepada pasien.
Obat-obatan/boldsky.com
Obat-obatan/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menginginkan adanya perubahan peraturan pemerintah terkait kewajiban apoteker untuk memberikan pilihan obat kepada pasien.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan saat ini draf regulasi perubahan tersebut tengah dalam proses amandemen di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu klausul yang diubah yakni dalam Pasal 8.

"Pasal tersebut berbunyi, apoteker bisa memberikan pilihan obat sesuai resep dokter, nanti akan diubah menjadi wajib," kata Syarkawi kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2016).

Dia menjelaskan saat ini apoteker cenderung meracikkan obat sesuai dengan resep dan merek tertentu yang telah dituliskan oleh dokter. Cara tersebut menimbulkan adanya risiko persaingan usaha tidak sehat, selain merugikan masyarakat.

Pasien, lanjutnya, akan seperti dipaksa untuk menebus merek obat tertentu sesuai dengan resep dokter. Nantinya, apoteker harus memberikan pilihan obat dengan varian harga yang berbeda kepada pasien.

Dengan regulasi tersebut, masyarakat akan mempunyai banyak pilihan obat untuk dikonsumsi. Namun, pilihan tersebut tetap dengan komposisi obat yang sesuai dengan resep dokter.

Menurutnya, obat generik dibandingkan dengan obat bermerek mempunyai khasiat yang sama asalkan mempunyai komposisi bahan yang sama persis. Adanya obat generik dapat memberikan pilihan bagi masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.

Syarkawi berpendapat jika Permenkes No. 52 tersebut sudah disahkan, dapat mengubah pola hubungan pasien dengan industri obat. Pasien dapat mempunyai nilai tawar yang lebih dengan industri obat setelah mendapatkan kesempatan untuk memilih sendiri.

Pihaknya menuturkan peta industri obat juga berubah. Perusahaan obat akan berusaha untuk menekan ongkos produksi, tetapi tetap mampu menghasilkan obat yang berkualitas.

Perubahan Permenkes tersebut, imbuhnya, bisa menjadi salah satu upaya guna menekan harga obat secara nasional.

"Sebanyak 20% dana JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] digunakan untuk belanja obat, kalau harganya mahal beban JKN bisa tinggi," ujarnya.

Tingginya harga obat nasional memang menjadi fokus KPPU sejak akhir tahun lalu. Sejumlah usulan juga telah disuarakan kepada pemerintah guna menekan harga obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper