Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan Distribusi Gas Patut Didukung

Rencana pemerintah merevisi aturan distribusi gas harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar tidak terulang pelanggaran terhadap regulasi.

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pemerintah merevisi aturan distribusi gas harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar tidak terulang pelanggaran terhadap regulasi.

Mantan menteri BUMN Tanri Abeng menilai rencana Kementerian ESDM melakukan revisi peraturan tentang distribusi gas layak mendapat dukungan tetapi harus diikuti dengan implementasi yang baik agar tidak terulang lagi pelanggaran terhadap regulasi.

"Saya mendukung sekali. Memang seharusnya begitu. Supaya kita masing-masing tidak terlalu institusi sentris," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (13/1).

Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga Gas, dan Pemanfaatan Gas Bumi. Selain itu, juga Permen ESDM Nomor 19/2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Revisi tersebut, antara lain bertujuan agar PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) menjalankan distribusi akses terbuka (open access) dan membolehkan jaringan pipa gas milik mereka digunakan perusahaan lain.

Menurut Tanri, revisi memang harus dilakukan. Alasannya, supaya BUMN tidak hanya berpikir demi kepentingan institusi masing-masing, namun demi kepentingan nasional.

Karena open access, lanjutnya, merupakan upaya untuk menekan biaya infrastruktur, sehingga pada akhirnya bisa menekan pula harga jual kepada konsumen.

"Jadi jangan sendiri-sendiri. Dalam era yang sudah mengglobal seperti MEA sekarang pun, kita harus membangun sinergi," kata Tanri.

Dia mengingatkan bahwa domain regulasi saja, dalam hal ini revisi Permen ESDM, tidak cukup. Hal lain yang tak kalah penting adalah implementasi yang menjadi kewenangan Kementerian BUMN.

Sementara Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaya mengatakan bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 37/2015, kebijakan mengenai open access tersebut seharusnya bersifat wajib.

Dengan demikian, semua tergantung pemerintah agar implementasi berjalan baik. "Tergantung pemerintah untuk bersikap tegas. Kalau tidak tegas, ya susah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper