Bisnis.com, JAKARTA--Penghentian kegiatan di Blok Lapindo oleh PT Lapindo Brantas Inc bukan karena kesalahan prosedur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan sebenarnya tidak ada prosedur yang dilanggar.
ProyekTanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2telah disetujui di rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B). Melainkan, dari segi teknis dan sosialnya.
"Kita akan evaluasi terutama teknis dan aspek sosial masyarakat. Itu yang perlu kami klarifikasi soal Lapindo," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1/2015).
Untuk memberi rekomendasi secara teknis, Kementerian akan meminta saran dari SKK Migas, Badan Geologi Kementerian ESDM, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI). Bila mendapat rekomendasi positif, kegiatan bisa saja berlanjut.
Adapun, untuk mendapat izin spud in syarat seperti kondisi aktual sumur, kondisi seismik, data statisgrafi, rencana pengeboran, teknik identifikasi dan analisis bahaya (hazard operability study/HAZOP).
"Kita serahkan kepada ahlinya kepada SKK Migas,Badan geologi,IAGI, HAGI," katanya.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pihaknya juga meminta agar Lapindo menyiapkan alat pencegah kebocoran atau blow out preventer.
Selain itu, lelang untuk alat pompa juga belum dilakukan. Pasalnya, persetujuan di SKK Migas baru dikeluarkan pada akhir Desember 2015. Sedangkan, untuk lelang membutuhkan waktu 2 bulan.
"Peralatanpengeboran biasanya ada tender, kalau sudah ada pemenang, dari Dirjen Migas akan periksa keselamatan kerja," katanya.