Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Daerah diminta membuat Perda yang mengatur tentang hunian berimbang.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan Pemda memegang peran penting dalam memberikan kepastian terbangunnya pemukiman berimbang, mengingat Pemda yang memiliki kewenangan mengeluarkan IMB.
"Pemda memegang kunci utama, karena mereka yang keluarkan Izin Menderikan Bangunan (IMB). Tidak bisa keluar izinnya kalau site plan tidak ada konsep 1:2:3. Kuncinya ada di Pemda," katanya, Kamis (07/01/2016).
Untuk itu, dia menilai, Pemda perlu membuat Perda atau Perwal untuk mengadopsi konsep hunian berimbang.
Untuk saat ini, hanya 4 Kota/ Kabupaten yang telah memiliki Perda terkait hal tersebut, salah satunya adalah Kota Tangerang Selatan.
Pemukiman berimbang merupakan amanat Undang-undang No 01/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun.