Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah Diminta Buat Perda Hunian Berimbang

Pemerintah Daerah diminta membuat Perda yang mengatur tentang hunian berimbang.
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis
Perumahan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Daerah diminta membuat Perda yang mengatur tentang hunian berimbang.


Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan Pemda memegang peran penting dalam memberikan kepastian terbangunnya pemukiman berimbang, mengingat Pemda yang memiliki kewenangan mengeluarkan IMB.


"Pemda memegang kunci utama, karena mereka yang keluarkan Izin Menderikan Bangunan (IMB). Tidak bisa keluar izinnya kalau site plan tidak ada konsep 1:2:3. Kuncinya ada di Pemda," katanya, Kamis (07/01/2016).


Untuk itu, dia menilai, Pemda perlu membuat Perda atau Perwal untuk mengadopsi konsep hunian berimbang.

 

Untuk saat ini, hanya 4 Kota/ Kabupaten yang telah memiliki Perda terkait hal tersebut, salah satunya adalah Kota Tangerang Selatan.


Pemukiman berimbang merupakan amanat Undang-undang No 01/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper