Bisnis.com, JAKARTA- Sepanjang 2015, Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia mencatat Kementerian Kelautan dan Perikanan menciduk 157 unit kapal pencuri ikan ilegal yang membuat kerugian negara ratusan juta sehingga memerlukan bantuan dari sejumlah lembaga pemerintah.
Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) Laksmanana Madya TNI (Purn) Didik Heru Purnomo tak menampik jika selama ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menindak penangkapan ikan ilegal.
Ada 21 undang-undang yang mengakomodir pencurian ikan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Banyaknya regulasi menjadi penyebab munculnya ego sektoral.
Tahun ini momentum yang tepat untuk melakukan sinergi lintas sektoral, dan juga amandemen sejumlah kekurangan dalm kelemahan dalam regulasi yang ada, tandasnya.
IK2MI menilai masih ada sejumlah masalah kemaritiman lain yang kurang mendapat perhatian sebut saja; pembajakan, penyelundupan kayu, imigran gelap, pengiriman barang ilegal, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, penyelundupan senjata api, hingga perusakan ekosistem lingkungan laut.