Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Daging Dibuka, Pengamat: Pemerintah Harus Berlaku Adil ke Peternak Lokal

Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa
Pedagang daging sapi/Antara-Ampelsa

Bisnis.com, , JAKARTA - Kalangan pengamat peternakan menyatakan pemerintah seharusnya berlaku adil terhadap peternak lokal terkait terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 58/2015 yang mengizinkan masuknya daging variasi dari luar ke dalam negeri.

Pengamat peternakan Institut Pertanian Bogor Arief Daryanto menyatakan pemerintah harus memberikan insentif pada peternak lokal untuk mengimbangi dibukanya impor daging variasi tersebut.

Adanya izin impor daging variasi, lanjutnya, jangan sampai membabi buta, hal itu untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan.

"(Harus) ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya," katanya, Minggu (3/1/2016).

Menurut Arief, impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 139/2014 tentang pemasukan.

Adapun salah satunya mengatur bahwa daging variasi pada Pasal 9 menyebutkan harus bebas dari Penyakit mulut dan kuku (PMK), rift valley fever (RVF), contagious bovine pleuropneumonia, dan bovine spongiform encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar.

Kedua, penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil.

Ketiga, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging.

Keempat, Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 hari terakhir dalam radius 50 kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.

Sementara itu pengamat peternakan Rohadi Thawaf menyatakan, dibukanya keran impor daging variasi mencerminkan Kementerian Pertanian lebih berpihak ke importir daripada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.

Menurutnya, Presiden dapat menegur Menteri Pertanian yang telah menerbitkan izin impor daging variasi.

Rohadi mengatakan belum saatnya importir yang membawa daging variasi impor diseret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau ada monopoli usaha, nanti bisa diseret ke KPPU, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper