Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mengklaim dana ketahanan energi berfungsi sebagai dana cadangan jika sewaktu-waktu harga bahan bakar minyak melambung.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana ketahanan energi akan digunakan sebagai subsidi jika harga BBM tiba-tiba kembali naik. Jadi, masyarakat tidak perlu mengalami ketidakstabilan dari fluktuasi harga minyak dunia.
"Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau dia naik tentu ada bantalannya,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin(19/12/2015).
Dia menyampaikan dana ketahanan energi tidak dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, melainkan untuk menghindari masyarakat dari gonjang-ganjing ekonomi akibat ketidakstabilan harga minyak.
Dia juga membantah anggapan bahwa pemerintah memungut dana dari masyarakat sebagai subsidi. Menurut dia, dana cadangan tersebut akan kembali ke masyarakat juga nantinya.
Menanggapi pertanyaan terkait tak adanya payung hukum dari kebijakan tersebut, Kalla mengatakan nantinya dana akan dimasukkan dalam anggaran negara.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menjual harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp300 per liter dan Premium Rp200 per liter untuk disimpan menjadi dana ketahanan energi.
Berbeda dengan pernyataan Kalla, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pungutan dana tersebut untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah 79/2014, dana ketahanan energi bisa digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat pengurasan cadangan bisa ditekan.
Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur cadangan strategis dan mengembangkan energi baru terbarukan.
Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan.
Sudirman mengatakan dengan tingkat pungutan Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk solar bersubsidi, akan terkumpul dana ketahanan energi sebanyak Rp16 triliun tahun depan.
Dana ini hanya cukup untuk menjadi stimulus pengembangan energi terbarukan.