Bisnis.com, JAKARTA--DPP Organda meminta pemerintah menentukan batas waktu toleransi penggunaan ojek sebagai sarana untuk mengangkut penumpang.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan masyarakat telah kebablasan dalam menyambut inovasi reservasi ojek via aplikasi online.
Padahal, kendaraan roda dua bukan masuk dalam kategori angkutan umum yang mengangkut penumpang seperti yang tertera pada UU No.22/2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dasarnya kebijakan itu diberikan oleh pemerintah maka kami tidak bisa apa-apa. Tapi berikan batasannya jelas dan target jelas," ucapnya pada konferensi pers di Kantor DPP Organda, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Saat ini, pihaknya akan terus mendorong pemerintah untuk membantu revitalisasi angkutan umum terutama di tingkat kota dan daerah perintis dengan mekanisme rupiah/km. Adrianto meyakini transportasi publik yang terintegrasi tergantung pada komitmen semua pihak dalam membenahinya.
Menurutnya, Organda juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar aturan.
"Konsep angkutan umum massal seharusnya menjadi public service obligation. Ini demi ketersediaan angkutan umum bagi penumpang," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperbolehkan transportasi ojek berbasis aplikasi beroperasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan ojek dengan aplikasi menjadi solusi sementara selama transportasi publik belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak.
Pernyataan itu sekaligus mencabut larangan resmi yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kemenhub mengenai ojek.
Realita yang terjadi di masyarakat, jelasnya, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan ketersediaan transportasi publik yang memadai.
Kalau ini mau dianggap solusi sementara, ya, silakan sampai transportasi publiknya bisa baik, ucapnya.