Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta adanya pelaksanaan inspeksi kendaraan bermotor berbasis daring secara rutin.
Hal itu menanggapi kontroversi ketidaksinkronan kebijakan oleh internal pemerintah terkait larangan kendaraan berbasis teknologi daring (online).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang ojek dan kendaraan berbasis teknologi daring (online) melalui Surat Pemberitahuan No. UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.
Namun, tak lama kemudian Presiden Joko Widodo meminta agar aturan pelarangan tersebut dihentikan.
Kalla berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan memang sudah sesuai aturan undang-undang. Namun ada kalanya kondisi transportasi mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.
"Itu benar sebagai UU, tapi transportasi juga harus melihat dari segi teknologi yang dinamis,"katanya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(18/12/2015).
Menurut dia, persoalan intinya sederhana, yakni terkait upaya mempertahankan keamanan berkendara. Untuk itu, dia meminta otoritas transportasi untuk melakukan inspeksi kendaraan bermotor secara rutin untuk menjaga keamanan sektor transportasi.
"Intinya minta safety tetap dipertahankan. Maka itu disarankan motor-motor yang dipakai harus diinspeksi secara rutin,"tegasnya.
Sebagai informasi, surat pemberitahuan terkait larangan layanan kendaraan berbasis online itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengoperasian ojek serta uber taksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan.
Aturan itu sendiri menyebut angkutan umum harus minimal beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Menanggapi beleid tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada aturan transportasi yang justru merugikan dan menyengsarakan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Presiden Jokowi mengatakan ojek dan ojek online hadir karena kebutuhan masyarakat. Untuk itu, jangan sampai ada aturan transportasi yang justru merugikan dan menyusahkan masyarakat.