Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia mendapat sorotan dari peternak sapi dan kerbau.
Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menyatakan pemerintah mestinya memperhitungkan negara asal produk tersebut. "Harus yang benar-benar bebas dari penyakit hewan menular termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK)," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selain itu, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong seharusnya membicarakan bersama serta menelaah berapa volume yang dapat diimpor agar tidak distorsif pada usaha rakyat, yakni penjagal dan pedagang. "Karena hal ini akan berimbas pada peternak rakyat," ujarnya.
Dia mengakui, jika hanya lidah kemungkinan dampakya tidak terlalu bersar karena pangsa pasarnya kecil dan terbatas, tetapi apapun produknya yang akan diimpor harus didasari dengan perhitungan cermat.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi mulai 2016. Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima di Jakarta, Kamis telah terbit Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Melalui Permentan terbaru tersebut Menteri Pertanian mengizinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong Swiss spesial.
Dalam peraturan tersebut juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Rencananya importasi daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang permohonannya harus diajukan sejak 1 - 31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1 - 30 April dan 1 - 31 Agustus tahun berjalan.