Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total APBN Kementerian Perhubungan Tahun Depan Rp48,465 Triliun

Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2016, yakni Rp48,465 triliun atau menurun dari 2015 sebesar Rp65 triliun.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Tahun 2016, yakni Rp48,465 triliun atau menurun dari 2015 sebesar Rp65 triliun.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam diskusi yang bertajuk "Kinerja 2015 dan Outlook 2016" Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (16/12/2015), mengatakan salah satu pengalokasian anggaran tersebut yang terbesar adalah untuk peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi sebesar Rp12,5 triliun.

"Anggaran keselamatan ini terbesar dari tahun-tahun yang lalu,"katanya.

Dia mengatakan pengalokasian anggaran keselamatan tersebut, di antaranya untuk pembangunan fasilitas keselamatan lalu lintas angkutan jalan dan jembatan timbang, sarana bantu navigasi pelayaran, pembangunan kapal negara (patroli dan navigasi), pembangunan dan penyedia fasilitas keselamatan, pembangunan sintelis kereta api, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kemenhub dengan pelaksanaan pelatihan dan diklat.

Selain itu, lanjut dia, alokasi untuk peningkatan kualitas pelayanan sebesar Rp3,13 triliun, peningkatan kapasitas Rp34,8 triliun serta tata kelola dan regulasi Rp8,02 triliun.

Sementara itu, Jonan mengatakan, berdasarkan jenis belanja, alokasi anggaran terbagi menjadi belanja modal Rp29,9 triliun, belanja pegawai Rp2,95 triliun, belanja barang operasional Rp2,95 triliun dan belanja barang nonoperasional Rp12,65 triliun.

"Jadi alokasi paling besar itu belanja modal, misalnya didahulukan dulu beli bus atau kapal dibanding mobil dinas," katanya.

Jonan mengatakan prioritas alokasi APBN, yakni untuk pemerataan pembangunan di wilayah yang belum berkembang, kawasan Timur Indonesia, wilayah perbatasan serta daerah terpencil dan terluar.

Selain itu, perpanjangan landasan pacu agar dapat melayani minimal ATR-72 untuk menurunkan biaya transportasi daerah pinggiran serta landasan pacu di daerah rawan bencana yang mampu didarati pesawat Hercules.

Kemudian penerbitan PP No 64 Tahun 2015, pemberian konsesi kepada investor pelabuhan dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan setelah dilakukan audit, pemberian anggaran subsidi keperintisan darat, laut dan udara serta subsidi angkutan laut untuk bahan barang pokok dan sembilan barang penting dalam rangka menunjang tol laut.

Selanjutnya, penerbitan Permenhub Nomor 121 Tahun 2015, yakni memberikan izin kapal pesiar atau cruise ship untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan utama dan Permenhub Nomor 171 Tahun 2015 tentang melberikan kemudahan kapal yacht asing bersandar menurunkan wisatawan dengan kemudahan pengurusan, kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian dan kepelabuhanan di 18 pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper