Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Importasi Mesin Perusahaan Tahap Konstruksi Dipercepat

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani  mengatakan percepatan pemasukan barang modal itu dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi investasi.

"Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran 'profiling' perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat," katanya, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Franky menjelaskan, umumnya, perusahaan baru dikategorikan risiko tinggi sehingga masuk jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ketika melakukan proses kepabeanan.

"Prosesnya ini bisa tiga sampai lima hari. Dengan percepatan ini, dalam 30 menit sudah dapat keputusan untuk keluarkan barang impornya," katanya.

Franky mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Ditjen Bea Cukai daftar investor yang layak mendapatkan percepatan jalur hijau setelah lolos verifikasi BKPM.

Kedua lembaga, lanjut dia, akan tetap melakukan pengawasan ketat setelah pemberian fasilitas tersebut misalnya dengan melakukan pemeriksaan sampling untuk mencocokkan kesesuaian barang yang diimpor dengan dokumen importasi dan izin prinsip penanaman modal.

Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau bagi perusahaan baru yang sedang melakukan proses konstruksi.

"Kriterianya tidak sulit, karena sudah umum sekali. Dan yang pasti, sudah mulai fase konstruksi," katanya.

Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan rekomendasi ke BKPM serta melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya.

"Tentu LKPM tidak boleh nol karena itu menunjukan tidak ada kegiatan investasi," katanya.

Perusahaan juga diminta untuk melampirkan rencana pembangunan pabrik dan tahapan importasi.

Kemudian, terakhir yakni melampirkan surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas importasi tersebut.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pihaknya sejak awal memang memberi perlakuan yang sama terhadap semua perusahaan dalam proses "custom clearance" di pelabuhan.

Namun, setelah menerima rekomendasi BKPM, pihaknya akan memberikan kemudahan layanan jalur hijau.

"Kalau kemarin, meski sudah diberi fasilitas kemudahan 'master list', sinergi di pelabuhan belum nyambung. Jadi di pelabuhan perusahaan yang diundang (berinvestasi) ini masih dianggap tamu yang sama (dengan yang tidak diundang berinvestasi)," katanya.

Heru berharap, kebijakan tersebut bisa menjadi daya tarik baru dalam mengundang investasi masuk ke Indonesia dan ikut serta dalam pembangunan di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper