Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Lokal yang Overclaim

BPOM mengancam bakal mencabut izin edar produk perawatan kulit atau skincare lokal yang overclaim.
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dok BPOM RI
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dok BPOM RI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam bakal mencabut izin edar produk perawatan kulit atau skincare lokal yang overclaim.

Overclaim yang dimaksud yakni ketika pelaku usaha atau seseorang mempromosikan skincare tidak sesuai dengan komposisi atau kandungan yang tercantum dalam label produk tersebut.

“Kalau misalnya ada yang sudah dapat surat izin edar, tetapi overclaim, kita akan memberikan peringatan,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor Pusat BPOM, Senin (30/9/2024).

Ikrar menyebut, pihaknya berkomitmen untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan pendampingan agar produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat bernilai tinggi.

Selain melakukan pendampingan, pihaknya juga tetap ingin melindungi masyarakat agar tidak terkena overclaim. 

Ikrar mengatakan, label yang tertulis di kemasan menjadi tanggungjawab BPOM. Oleh karena itu, pihaknya, dalam hal ini Deputi Penindakan BPOM, terus memperketat pengawasan termasuk produk yang telah mendapat izin edar.

Jika ditemukan pelaku usaha melakukan overclaim, BPOM akan memberikan peringatan berupa pemanggilan ataupun surat peringatan. Apabila cara-cara tersebut diindahkan, langkah terakhir adalah dengan mencabut izin edar produk tersebut.

“Bisa saja keputusannya kita tarik izin edarnya,” ujarnya.

Sejauh ini, Ikrar mengaku telah menerima beberapa laporan mengenai hal tersebut. Kendati begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut berapa laporan yang diterimanya dan produk apa saja yang dilaporkan.

Namun, dia memastikan akan segera menindak laporan yang masuk tersebut. “Ada beberapa laporan dan kita akan tindak,” katanya. 

Selain obat-obatan, pangan, olahan, dan minuman, kosmetik menjadi salah satu komoditas yang diawasi oleh BPOM. Dia menuturkan, BPOM telah melakukan pengawasan sejak sebelum produk beredar atau pre-market hingga selama produk beredar.

Sementara, pengawasan post-marketing sendiri dilakukan sepanjang tahun pada sarana konvensional baik online maupun offline. 

Adapun, kosmetik menjadi produk yang paling banyak di daftar di BPOM. Tercatat, lebih dari 50% nomor izin edar produk yang telah disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir.

“Produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar kosmetik lokal adalah 70% sedangkan sisanya adalah kosmetik impor,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper