Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kosmetik Ilegal Berbahaya Beredar di RI, Ini Daftar Mereknya

Satgas Barang Impor Ilegal mengamankan ratusan ribu kosmetik ilegal dari China, Thailand, Malaysia hingga Filipina. Berikut daftar mereknya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk komoditas kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk komoditas kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produk kosmetik impor ilegal pada periode Juni-September 2024 yang berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan, produk impor ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya.

“Jadi kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia,” kata Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

Ikrar juga membeberkan sejumlah merek produk ilegal yang berhasil disita. Merek produk tersebut antara lain Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta. Menurutnya, merek produk ilegal ini perlu disampaikan secara luas agar masyarakat tahu bahwa produk tersebut belum teregistrasi di BPOM.

Dia juga mengungkapkan bahwa produk dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.

“Kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk komoditas kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Adapun, temuan ini merupakan hasil penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurung waktu Juni hingga September 2024.

Sebanyak 970 item atau sekitar 415.000 pcs lebih produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar berhasil diamankan selama periode tersebut. Ikrar menuturkan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang No.17/2023 tentang Kesehatan. 

Sementara itu, terhadap produk ilegal yang berhasil diamankan bakal dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat.

Pasalnya, kata dia, penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik sesuai peraturan teknis bahan kosmetik sangat berisiko bagi kesehatan.

“Kita juga harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan pemasukan kosmetik ilegal tadi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper