Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Asing di Eksplorasi Pertambangan Akan Dibatasi? Ini Kata BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan dari kementerian teknis terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang dibatasi maksimal kepemilikan saham 75 persen untuk asing.
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan dari kementerian teknis terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang dibatasi maksimal kepemilikan saham 75 persen untuk asing.

"Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75% untuk asing," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Franky menjelaskan, ada dua bidang usaha yang masuk dalam pembahasan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 yang tengah dibahas BKPM.

Pertama, terkait pertambangan eksplorasi, dan kedua, mengenai pertambangan operasi dan produksi.  "Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75 persen asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49% maksimal asing," ungkapnya.

Alasan yang melandasi usulan tersebut, kata Franky, adalah untuk mendorong investor asing bermitra dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri. "Kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki risiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya," ujarnya.

Ada pun untuk usulan terkait bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, dinilai memiliki risiko yang lebih rendah dibanding eksplorasi sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional.

"Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait," tambah Franky.

Dari 13 sektor Panduan Investasi yang sudah terdapat usulannya, sebanyak 10 sektor telah dibahas, sedangkan tiga sektor lainnya belum dibahas.

Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.

Adapun sektor yang telah dibahas diantaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.

Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari tiga usulan yang dikategorikan terbuka, empat usulan bidang usaha tetap, tiga usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan.

Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101 usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan. BKPM menargetkan pembahasan Panduan Investasi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Daftar Negatuf Investasi (DNI) itu bisa rampung pada April 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper