Bisnis.com, BEKASI - Raperda tentang Pedoman Rumah Susun dan Hunian Vertikal di Kota Bekasi akan berlaku surut.
Sanwani, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bekasi, mengatakan pihaknya tengah fokus membahas 3 Raperda yang di antaranya terkait Raperda tentang Pedoman Rumah Susun dan Hunian Vertikal.
Menurutnya, pengaturan hunian vertikal di Kota Bekasi sejauh ini hanya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang dirasa kurang menyeluruh. Untuk itu diperlukan aturan yang lebih komperhensif dalam bentuk Perda.
"Perda tentang rumah susun dan hunian vertikal berlaku surut artinya semu-kiraa apartemen wajib mengikuti aturan tersebut," katanya, Kamis (10/12/2015).
Raperda itu nantinya akan menyasar para pembeli ataupun penghuni untuk tertib administrasi, salah satunya administrasi kependudukan. Dengan demikian, kontrol dan pengawasan terhadap penghuni hunian vertikal nantinya akan menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.
"Pengawasan dilakukan PPNS. Salah satu yang dikontrol, kami melihat apakah di apartemen itu ada RT atau RW atau gabung dengan RT dan RW setempat."