Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, SEMARANG - Asosiasi pengusaha mebel Indonesia (Asmindo) Jawa Tengah menyatakan penggunaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bersifat opsional.

"Khususnya untuk perdagangan ke luar negeri, Kementerian Perdagangan sendiri sudah mengeluarkan klasifikasi industri terkait penggunaan SVLK tersebut," kata Ketua Asmindo Jateng Eri Sasmito di Semarang, Selasa (8/12/2015).

Menurutnya, untuk klasifikasi A yaitu industri yang bersifat primer wajib mengantongi SVLK. Salah satu industri yang masuk klasifikasi A yaitu yang memproduksi kayu lapis.

Selanjutnya, untuk industri klasifikasi B tidak harus menggunakan SVLK kecuali permintaan dari pembeli. Industri yang masuk klasifikasi B di antaranya memproduksi furnitur dan kerajinan tangan.

"Sifatnya tidak wajib memiliki SVLK, tetapi kalau kesepakatan dengan pembeli harus menggunakan SVLK ya artinya harus memenuhi kesepakatan tersebut," katanya.

Menurut dia, penggunaan SVLK yang bersifat opsional tersebut diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan volume ekspor mebel dari Indonesia.

Upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mendongkrak volume ekspor mebel tersebut yaitu mencabut dokumen eksportir terdaftar industri kehutanan (etpik).

"Jadi kalau perusahaan mau ekspor cukup mempunyai tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), NPWP, dan izin industri. Tidak ada lagi etpik, apalagi SVLK," katanya.

Sementara itu, Asmindo sendiri selama ini selalu mendukung kebijakan Pemerintah terkait SVLK tersebut.

"Secara prinsip, SVLK ini betul karena untuk menghindari 'illegal logging' dan menciptakan hutan lestari. Tetapi masalahnya selama ini implementasi di lapangan tidak pas, apalagi kalau diterapkan untuk industri kecil," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik perubahan kebijakan SVLK dari wajib menjadi opsional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper