Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Desak LKM di Sumbar Percepat Urus Izin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat meminta pengurus Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di daerah itu mempercepat pengurusan izin, sehingga bisa dikukuhkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat meminta pengurus Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di daerah itu mempercepat pengurusan izin, sehingga bisa dikukuhkan.

Pengawas Bank Senior OJK Perwakilan Sumbar Bob Haspian menyebutkan dari 2.000 lebih LKM yang beroperasi di daerah itu, baru tiga LKM saja yang sudah mengurus izin dan siap untuk dikukuhkan.

“Jumlah LKM di Sumbar perkiraannya 2.000 unit lebih, tetapi baru tiga saja yang siap untuk dikukuhkan. Kami minta LKM lainnya mempercepat pengurusan izin,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (7/12/2015).

Menurutnya, LKM yang dimaksud adalah lembaga keuangan di masyarakat baik dengan nama LKMA, BMT, Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Piti Nagari, maupun lembaga yang menghimpun dana lainnya.

Dalam proses perizinan, imbuhnya, lembaga-lembaga tersebut diberi keleluasaan untuk memilih badan hukum lembaga, apakah dalam bentuk koperasi maupun dalam bentuk perusahaan terbatas (PT).

“Kami hanya fasilitasi. Kalau modalnya dimiliki mandiri oleh kelompok masyarakat bisa dengan badan hukum koperasi, akau kalau PT harus melibatkan pemda, mesti ada saham pemda,” jelasnya.

Dia menyebutkan OJK setempat masih mengumpulkan sejumlah lembaga keuangan yang beroperasi di masyarakat. Sampai saat ini, data parsial yang diinventarisir OJK mencatatkan jumlah LKM di daerah itu sedikitnya 2.223 unit.

Jumlah itu, kata Bob, masih potensial bertambah mengingat banyaknya lembaga keuangan yang beroperasi di masyarakat, baik yang dikelola mandiri maupun melalui pembinaan pemda dan lembaga lainnya.

Adapun, sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, disebutkan lembaga yang menjalakan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMP wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan POJK No.12/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM, POJK No.13/2014 tentang penyelenggaraan usaha LKM dan POJK No.14/2014 tentang pembinaan dan pengawasan LKM, sebagai acuan pelaksanaan pengawasan terhadap LKM.

Sesuai aturan itu, LKM diharuskan mengurus izin sampai 8 Januari 2016. Jika setelah itu ditemukan ada LKM yang beroperasi tanpa izin OJK, maka akan diberikan sanksi.

“Memang pengurusan izin untuk pengukuhan sampai 2016, tetapi tetap ada kompensasi. Tergetnya tahun 2018 semuanya harus memiliki badan hukum,” katanya.

Untuk mempermudah proses pengawasan OJK bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mendelegasikan fungsi pembinaan dan pengawasan LKM kepada pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper