Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Segera Kukuhkan 3 Lembaga Keuangan Mikro di Sumbar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengukuhkan tiga lembaga keuangan mikro (LKM) yang sudah mengantongi izin di Sumatra Barat.

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengukuhkan tiga lembaga keuangan mikro (LKM) yang sudah mengantongi izin di Sumatra Barat.

Bob Haspian, Pengawas Bank Senior OJK Sumbar menyebutkan baru tiga LKM yang mengurus izin dan siap dikukuhkan. Padahal diperkirakan 2.000 lebih LKM beroperasi di Sumbar, baik dalam bentuk LKMA, BMT, Gapoktan, dan organisasi keuangan lainnya.

“Baru tiga saja yang siap dikukuhkan. Kami minta pengurus LKM segera mengurus izinnya atau untuk pengukuhan ke OJK,” katanya, Senin (7/12/2015).

Dia menyebutkan OJK setempat masih mengumpulkan sejumlah lembaga keuangan yang beroperasi di masyarakat. Sampai saat ini, data parsial yang diinventarisir OJK mencatatkan jumlah LKM di daerah itu sedikitnya 2.223 unit.

Jumlah itu, kata Bob, masih potensial bertambah mengingat banyaknya lembaga keuangan yang beroperasi di masyarakat, baik yang dikelola mandiri maupun melalui pembinaan pemda dan lembaga lainnya.

Bob menyebutkan OJK hanya memfasilitasi dan mendata LKM untuk memiliki badan hukum, baik dalam bentuk koperasi maupun perusahaan terbatas (PT), sehingga lebih optimal dalam menjalankan perannya.

“Kami fsilitasi untuk pengukuhan, bagi LKM yang belum berbadan hukum, kami serahkan ke pengurus apakah mau dalam bentuk koperasi atau PT,” ujarnya.

Adapun, sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, disebutkan lembaga yang menjalakan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMP wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, OJK mengeluarkan POJK No.12/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM, POJK No.13/2014 tentang penyelenggaraan usaha LKM dan POJK No.14/2014 tentang pembinaan dan pengawasan LKM, sebagai acuan pelaksanaan pengawasan terhadap LKM.

Sesuai aturan itu, LKM diharuskan mengurus izin sampai 8 Januari 2016. Jika setelah itu ditemukan ada LKM yang beroperasi tanpa izin OJK, maka akan diberikan sanksi.

“Memang pengurusan izin untuk pengukuhan sampai 2016, tetapi tetap ada kompensasi. Tergetnya tahun 2018 semuanya harus memiliki badan hukum,” katanya.

Untuk mempermudah proses pengawasan OJK bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mendelegasikan fungsi pembinaan dan pengawasan LKM kepada pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper