Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Logistik Berikat: 25 Investor Bakal Manfaatkan Fasilitasnya

Pemerintah menyatakan sudah ada 25 investor yang berminat memanfaatkan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) yang lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, dan lima lokasi PLB diantaranya ditargetkan sudah mulai operasional pada awal 2016.

Bisnis.com, JAKARTA: Pemerintah menyatakan sudah ada 25 investor yang berminat memanfaatkan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) yang lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, dan lima lokasi PLB diantaranya ditargetkan sudah mulai operasional pada awal 2016.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, PLB merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menarik ke dalam negeri kegiatan penumpukan atau inventory barang keperluan manufaktur domestik yang semula berada di luar negeri terutama di Malaysia dan Singapura, sehingga biaya logistik nasional menjadi lebih efisien.

"Sudah ada sekitar 25 investor yang menyatakan siap memanfaatkan fasilitas PLB itu, dan kita targetkan lima diantaranya sudah bisa jalan awal tahun depan," ujar Heru kepada Bisnis, Sabtu (5/12).

Dia menyebutkan, lima fasilitas PLB yang sudah siap jalan pada awal 2016 itu, yakni berlokasi di Kalimantan Timur, Cikarang Jawa Barat, Bali, Jakarta Utara/Pelabuhan Merak Banten, dan Gresik Jawa Timur.

Dia menyebutkan, pada kelima lokasi itu,  kegiatan peralatan pengeboran minyak/drilling dan Otomotif disiapkan di daerah Penajam Kalimantan Timur, Industri Kapas di wilayah Cikarang Jawa Barat,

Kemudian, industri  bahan bakar minyak (BBM) didaerah sekitar Pelabuhan yang belokasi di Jakarta Utara dan Pelabuhan Merak Banten, untuk industri usaha kecil menengah (UKM) berlokasi di Bali,sedangkan kacang-kacangan dan industri Kimia berlokasi di Gresik Jawa Timur.

Heru mengatakan, sosialiasi terhadap pemanfaatan fasilitas PLB kepada investor terus dilakukan dengan dukungan Menko Perekonomian, Ditjn Pajak, BKPM dan asosiasi terkait/stakeholders.

Fasilitas PLP tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 tentang Kawasan Logistik Berikat yang merupakan kebijakan deregulasi paket 9 Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memperluas jenis barang yang bisa ditimbun dalam PLB. Selain barang impor dengan batasan penimbunan satu tahun seperti payung hukum saat ini, barang produksi industri nasional yang akan dieskpor pun dapat ditimbun di PLB.

"Sebagai tindak lanjut, bulan Desember ini juga akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan maupun Perdirjen Bea dan Cukai-nya.Progres itu kini sudah hampir final," paparnya.

Heru mengatakan, instansinya juga telah melakukan kerja sama dengan ,Ditjen Pajak Kemenkeu untuk pengamanan di kawasan pusat logistik berikat tersebut.

"Silahkan investor memanfaatkan fasilitas PLB itu, tetapi ingat meskipun  kita kasih kemudahan dan fasilitas, kepabeanan dan perizinan, namun kita berikan juga pengawasan pajaknya oleh Ditjen Pajak," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper