Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

13 Kontrak Karya dan 12 PKP2B Akan Diteken Pekan Ini

Sebanyak 13 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan menandatangani amendemen kontrak pada pekan ini.
Lucky Leonard
Lucky Leonard - Bisnis.com 01 Desember 2015  |  21:25 WIB
13 Kontrak Karya dan 12 PKP2B Akan Diteken Pekan Ini
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 13 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan menandatangani amendemen kontrak pada pekan ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan sebanyak 20 KK masih dalam tahap pembahasan dan belum terjadi kesepakatan.

Sementara 13 KK lainnya sudah dinyatakan siap melakukan penyesuaian kontrak.

"Yang 13 KK akan ditandatangani Minggu ini," ujarnya di Gedung DPR , Selasa (1/12/2015).

Adapun hingga saat ini, baru satu KK yang sudah menandatangani amandemen kontrak, yakni PT Vale Indonesia Tbk. pada Oktober tahun lalu.

Sementara untuk PKP2B, sudah ada 12 perusahaan yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi kontrak. PKP2B tersebut antara lain PT Banjar Intan Mandiri, PT Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras, dan PT Ekasatya Yanatama.

Adapun sebanyak 50 pemegang PKP2B lainnya baru menandatangai nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) dan masih dalam tahap pembahasan.

"Untuk PKP2B, ada satu perusahaan yang belum negosiasi," katanya.

Seperti diketahui, dari 74 pemegang PKP2B yang kontraknya harus diamandemen, baru 10 perusahaan yang teken amandemen kontrak pada Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

izin pertambangan renegosiasi kontrak karya
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top