Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Kontrak Karya Diamendemen, Penerimaan Negara Naik US$20 Juta

Penerimaan negara dari enam perusahaan yang menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) diproyeksikan meningkat sekitar US$20 juta per tahun.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan negara dari enam perusahaan yang menandatangani amandemen Kontrak Karya (KK) diproyeksikan meningkat sekitar US$20 juta per tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan peningkatan tersebut berasal dari penyesuaian tarif-tarif pajak yang berlaku.

"Peningkatan dari perusahaan-perusahaan ini sekitar US$20 juta atau sekitar Rp270 miliar [per tahun]," katanya dalam acara penandatangan naskah amandemen KK di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018).

Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamandemen, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.

Amandemen dilakukan dengan mengubah, menambah, dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada UU Minerba dan peraturan turunannya, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait. Dari 32 Pasal dalam KK, terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK.

Bambang menuturkan akan terus berkoordinasi dengan sektor terkait, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak tiga KK tersisa. Pasalnya, isu penerimaan negara mejadi yang paling sulit untuk diselesaikan.

"Kami berharap sektor terkait, khususnya keuangan untuk bisa mendukung menyelesaikan yang tiga. Umumnya ketentuan perpajakan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper