Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Perusahaan Tertunda, Kementerian ESDM Amendemen 6 Kontrak Karya

Kementerian ESDM hari ini menandatangani amandemen enam Kontrak Karya (KK) dan tinggal menyisakan tiga KK yang belum disesuaikan kontraknya.
Penandatanganan amendemen kontrak karya dari 6 perusahaan tambang di Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018)./Lucky L. Leatemia
Penandatanganan amendemen kontrak karya dari 6 perusahaan tambang di Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018)./Lucky L. Leatemia

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM hari ini menandatangani amandemen enam Kontrak Karya (KK) dan tinggal menyisakan tiga KK yang belum disesuaikan kontraknya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada enam perusahaan yang sudah mau menyesuaikan kontraknya hari ini. Adapun amandemen tersebut sesuai dengan amat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Amandemen ini sesuai amanat Undang-Undang No. 4/2009. Untuk yang tiga sisanya harus segera diamandemen juga karena makin lama nanti bisa makin susah," ujar Jonan dalam acara penandatangan naskah amandemen KK di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3/2018).

Dalam UU Minerba, KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Adapun ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

Dengan ditandatanganinya enam amandemen KK ini, maka total KK yang kontraknya telah disesuaikan hingga saat ini adalah 28 perusahaan. Adapun KK yang menandatangani amandemen hari ini terdiri dari satu KK generasi IV, tiga KK Generasi VI, dan dua KK Generasi VII.

Satu perusahaan, PT Sumbawa Timur Mining, yang sebelumnya dijadwalkan teken amandemen hari ini, batal melakukan penandatangan. Selain Sumbawa Timur Mining, dua perusahaan lainnya yang belum menandatangani amandemen kontrak adalah PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Kumamba Mining.

Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamandemen, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.

Amandemen dilakukan dengan mengubah, menambah, dan menghapus beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan pada UU Minerba dan peraturan turunannya, serta peraturan perundangan lainnya yang terkait. Dari 32 Pasal dalam KK, terdapat 20 Pasal yang diamandemen dengan isu penting dalam renegosiasi Amandemen KK.

Berikut para pemegang KK yang menandatangani amandemen kontrak hari ini:

1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)

2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)

3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)

4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)

5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)

6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper