Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya pengaturan ulang terhadap klasifikasi atau pengelompokan panduan investasi klinik kesehatan.
Hal ini diperlukan untuk menertibkan klinik kesehatan dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.
"Soal klinik, kami melakukan perbaikan standar fasilitas kesehatan di KBLI [klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia]. Kami minta ada pengelompokan baru," kata Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo, Kamis (26/11/2015).
Usulan itu disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diharapkan segera ditindaklanjuti seiring dengan dilakukannya pembahasan terhadap daftar negatif investasi.
Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan itu, nantinya hanya ada dua kategori klinik, yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk di dalamnya klinik spesialis.
""Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut pembedaannya adalah dari layanannya. Ini [pengelompokan] penting, tapi memang belum diakomodir oleh nomenklaturnya dalam KBLI," jelasnya.
Dia menambahkan, selain mengenai klinik, Kementerian kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya, antara lain jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
"Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan sedang dibahas satu per satu," ujarnya.