Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyesalkan aksi kalangan pekerja yang melakukan mogok nasional sejak kemarin hingga 27 November mendatang. Menurutnya, aksi mogok itu tidak tepat.
Seharusnya, kata Hanif, mogok baru bisa dilakukan setelah perundingan bipartit, yakni antara pengusaha dan pekerja tidak menemukan solusi.
"Yang dinamakan mogok kalau perundingan tidak mencapai kesepakatan. Itupun di pabrik atau di tempat kerja, bukan di jalan," katanya di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Hanif mengakui, diterbitkannya PP No. 78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Namun untuk saat ini regulasi tersebut merupakan solusi terbaik di tengah perlambatan ekonomi dan upaya menekan pengangguran.
"Kalau soal pro-kontra itu soal biasa, tapi yang menerima PP ini juga banyak, tidak bisa 100% bisa memuaskan semua pihak karena kepentingannya berbeda-beda," ujarnya.
Dengan adanya formula pengupahan, sambungnya, artinya akan ada kepastian bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian ini diyakini akan memudahkan pengusaha dalam merencanakan anggaran.