Bisnis.com, SURABAYA – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang terhenti kendati PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III mengklaim telah berupaya untuk mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) seperti yang diminta oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas.
Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto dalam siaran persnya Senin (23/11/2015) menyebutkan Pelindo III sudah berupaya mengurus izin itu dengan meminta rekomendasi KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan izin tersebut.
Permohonan rekomendasi tersebut diwujudkan dalam surat tertanggal 7 Agustus 2015.
“Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, tapi pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk Badan Usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat,” jelasnya menyusul adanya penghentian aktivitas bongkar muat di Tanjung Emas oleh KSOP Tanjung Emas.
Dia menambahkan KSOP Tanjung Emas juga meminta Pelindo III untuk mengubah anggaran dasar perusahaan untuk mendapat perolehan rekoemndasi SIUPBM.
“Hal itu jelas tidak mungkin (mengubah Anggaran Dasar perusahaan), karena Pelindo III ini didirikan berdasarkan PP No. 58/1991 yang ditandatangani oleh Presiden,” katanya.
Adapun dalam izin BUP yang dimiliki oleh Pelindo III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88/2011 dijelaskan bahwa Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.
“Artinya ijin BUP yang dimiliki Pelindo III sudah selaras dengan Permen Perhubungan No. PM.60/2014 yang selalu digunakan sebagai dasar KSOP Tanjung Emas untuk meminta Pelindo III harus memiliki SIUPMB,” tambahnya.
Menurut Edi, adanya penghentian aktivita bongkar muat di Tanjung Emas adalah kejadian luar biasa lantaran selama ini di pelabuhan lain yang dikelolah oleh Pelindo III tidak terjadi hal tersebut.
“Contohnya di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap yang sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap,” ungkapnya.