Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 28 gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2016. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sesuai dengan PP No. 75/2015 tentang Pengupahan.
Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, 15 gubernur menetapkan upah minimum tidak sesuai dengan formula yang ada pada PP tersebut, yakni mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Yang tidak taat itu tidak semuanya rendah, ada juga yang tinggi melampaui batas persentase yang ditetapkantan pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Minggu (22/11/2015).
Sementara itu, dari 15 provinsi yang tidak sesuai formula itu, tercatat 7 provinsi yang kenaikan UMP 2016 di atas 11,5%, dan sisanya yakni 8 provinsi di bawah 11,5%.
Angka 11,5% adalah persentase acuan yang harus dijadikan patokan oleh gubernur dalam menetapkan upah. Artinya, jika mengacu pada PP, maka kenaikan upah di seluruh daerah sebesar 11,5%.
Angka 11,5% diperoleh dari penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi pada tahun depan.