Bisnis.com, JAKARTA—Guna menjaga seluruh kegiatan tetap berada di koridor hukum, PT Angkasa Pura II mengimbau pengguna jasa bandara tidak menggunakan taksi Uber di Bandara Internasional Soekarno Hatta mulai pekan ini.
Presdir PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan operasional jasa angkutan darat di Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna.
“Oleh karena itu, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang dilarang beroperasi di bandara karena belum memiliki izin di Indonesia,” katanya di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Budi menjelaskan seluruh operator maupun unit jasa angkutan darat di bandara yang ada saat ini telah memenuhi aspek legal. Angkutan darata tersebut a.l. 3.350 unit taksi reguler, 1.700 unit taksi eksekutif, 758 unit mobil sewa, 73 unit travel minibus, dan 269 unit bus.
Dia menambahkan jumlah angkutan darat yang beroperasi resmi ini menyesuaikan dengan kebutuhan di mana pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan oleh Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan.
“Setiap operator taksi reguler atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama, sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya karena tidak membayar pajak ke negara,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada bulan lalu, perseroan menertibkan kendaraan berpelat hitam yang biasa disebut taksi gelap menjadi Angkutan Sewa Resmi Bandara melalui pola pengelolaan bekerjasama dengan Inkopau.