Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYERAPAN ANGGARAN: Kemenkeu Janjikan Awal Tahun Langsung Kebut

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan penyerapan anggaran pada 2016 yang sudah teralokasikan dalam APBN akan langsung digenjot sedari awal tahun setelah adanya pembenahan dan reformasi di sejumlah sisi.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjanjikan penyerapan anggaran pada 2016 yang sudah teralokasikan dalam APBN akan langsung digenjot sedari awal tahun setelah adanya pembenahan dan reformasi di sejumlah sisi.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan, untuk tahun depan, banyak proyek yang sudah melakukan proses lelang bahkan telah menentukan pemenang lelang pada jelang akhir tahun ini.

“Meskipun nanti signing [penandatanganan kontrak]-nya pada awal tahun, nanti dari awal tahun juga sudah bisa mulai jalan proyeknya. Jadi lebih siap,” katanya saat ditemui selepas acara Pre-Heating International Forum on Economic Development and Public Policy tentang reformasi fiskal di Kampus Universitas Padjadjaran, Senin (9/11).

Dia mengakui adanya persoalan keterlambatan proses lelang yang berpangkal dari perubahan nomenklatur sejumlah kementerian di pemerintahan baru serta adanya persoalan administratif di pusat ataupun daerah.

“Ini persoalan yang membuat kuasa pengguna anggaran tidak bisa mengeksekusi dan memulai [proyek]. Masih ada reformasi di bidang institusional. Baru settle setelah Mei, dan Juni baru bisa mulai,” ujarnya.

Dari sisi daerah, dia melanjutkan pemerintah akan pemberian petunjuk yang lebih jelas agar pemerintah daerah lebih siap, di samping telah disiapkan enforcement dalam bentuk reward and punishment yang akan mulai diberlakukan pada tahun depan.

“Jadi [daerah] tidak menyerap dananya itu sengaja atau tidak punya kapasitas. Kalau tidak punya kapasitas, perlu ditambah. Kalau sengaja, itu hal lain yang perlu penindakan,” sebutnya.

Saat ditanya detail reward ataupun punishment yang akan diterapkan kepada pemerintah daerah, Parjiono sementara baru dapat mencontohkan bentuk hukumannya yakni berupa penundaan pencairan anggaran sebelum dana sebelumnya terserap oleh daerah bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper