Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENKEU: Tax Amnesty Perbaiki Masalah Mendasar

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, strategi pengampunan pajak atau tax amnesty penting untuk segera diterapkan agar mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, BOGOR--Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, strategi pengampunan pajak atau tax amnesty penting untuk segera diterapkan agar mampu memperbaiki masalah mendasar dari kekurangan penerimaan pajak.

"Masalah utama dalam pajak ini ada di administrasi pajak dan tax compliance. Itu juga yang membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB turun pada 2013-2014 padahal perekonomian tumbuh saat itu," kata Brodjonegoro, di Bogor, Sabtu malam (7/11).

Dengan pengampunan pajak, pemerintah mampu memperbaiki basis data wajib pajak untuk menggali penerimaan. Jika pemerintah sudah memiliki basis data wajib pajak yang memadai, upaya meningkatan penerimaan pajak akan lebih mudah untuk tahun berikutnya.

"Namun, pengampunan ini tidak bisa diampuni setiap tahun. Kami terapkan supaya semua sistemnya jadi beres," ujarnya.

Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang mengupayakan untuk mempercepat penerapan "tax amnesty" ini. 

Dia menginginkan pengampunan pajak dapat diberlakukan sebelum pengajuan Rancangan APBN-Perubahan 2016, agar pemerintah dapat mengajukan perkiraan penerimaan pajak pada 2016 secara menyeluruh.

Dia memastikan pengampunan yang diberikan pemerintah adalah pengampunan untuk sanksi pajak. Dengan kata lain, pengampunan tidak akan diberikan untuk sanksi pidana.

"Kami juga mengharapkan respon pengampunan pajak ini akan bagus, karena pada 2017 akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya pada 2017, nowhere to hide, tidak akan ada uang yang dapat disembunyikan," kata dia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Pramudito, sebelumnya mengungkapkan penerimaan dari pengampunan pajak minimal dapat memperoleh Rp60 triliun pada 2016.

Hal itu tidak terlepas dari kepemilikan aset perusahaan Indonesia --yang belum optimal menyumbang pajak-- di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.

"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UU-nya belum jadi. Tujuan dari pengampunan pajak juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujar Pramudito.

Adapun target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.

Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper