Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Tahun 2015 berhasil menciduk 977 jenis kosmetika ilegal senilai Rp20 miliar selama periode 19 – 30 Oktober 2015.
Kepala Badan POM, Roy Sparringa menegaskan pihaknya bersama lintas sektor terkait tidak akan berhenti memberantas Obat dan Makanan ilegal. Menurutnya, upaya pengawasan postmarket akan ditingkatkan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun depan.
“Pengawasan premarket dan postmarket menjadi fokus kami sebagai lembaga pengawas. Seiring dengan hal itu, kami harapkan ada penambahan penyidik pegawai negeri sipil [PPNS] agar postmarket semakin kuat,” tuturnya, Jumat (6/11).
Selama kurun waktu 19-30 Oktober 2015, petugas PPNS Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetika tanpa izin edar (TIE/ilegal) dan/atau mengandung bahan berbahaya. Temuan tersebut dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang.
Selama ini, target operasi pemberantasan kosmetika ilegal umumnya dilakukan di tingkat hilir, seperti toko dan kios. Pada operasi ini fokus pemberantasan diperluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen dengan prioritas target operasi adalah kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10.
Menurutnya, pengawasan produk ke arah hulu menjadi keniscayaan guna memastikan saran produksi/distributor dapat diberantas. “Hasil temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini akan ditindaklanjuti secara pro-justitia,” ujarnya.
Efek dari beberapa bahan berbahaya tersebut a.l merkuri dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada area yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Sementara itu, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bagi ibu hamil merupakan bahan yang bersifat teratogenik (menyebabkan kecacatan janin), serta pewarna Jingga K1, Merah K3, dan Merah K10 yang bersifat karsinogenik (memicu penyakit kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati.