Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada industri permebelan dan kerajinan, khususnya yang berskala kecil dan menengah, diharapkan bisa diberlakukan secara bertahap.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto mengatakan bahwa untuk saat ini, industri kecil menengah (IKM) perlu diberikan kelonggoran hanya dengan pernyataan penggunaan bahan baku yang tersertifikasi. Namun untuk jangka panjang, dia menambahkan, IKM juga tetap perlu mengurus SVLK.
“Pada prinsipnya Kemenperin mendukung [SVLK]. Persoalannya industri kecil yang belum bisa comply dengan aturan, tentu harus diberi jalan. Yang penting tujuannya tercapai, mereka tetap menggunakan kayu yang legal,” ujarnya, Selasa (3/11/2015).
Dia mengatakan pemberlakuan SVLK yang ditetapkan sesudah akhir tahun ini tentu akan sangat memberatkan IKM, terutama dari sisi biaya yang besar.
“Itu kan macam-macam ya. Ada HO-nya, Amdal, dan sekian syarat lain. Kalau industri kecil, jangan-jangan izin industrinya juga tidak punya. Tapi ini kan tidak bisa dihentikan begitu saja. Jadi ya harus bertahap,” katanya.