Kabar.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong serapan Dana Desa Tahun 2016 lebih optimal. Hal itu bisa ditempuh dengan cara mengubah aturan agar lebih simpel supaya distribusi dari pemerintah pusat cepat sampai desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan revisi terbatas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar penyaluran lebih singkat dan kewenangan hanya satu pintu.
"Sedikit revisi Undang Undang Desa kami ajukan setelah reses, memperbaiki naskah akademik. Kalau masih lama kami siasati dengan inpres. Inpres bisa, kan dana BOS lain-lain bisa," kata Marwan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dijelaskan Marwan, penyaluran Dana Desa Tahun 2015 terbentur sejumlah kendala, seperti nomenklatur, birokrasi dan regulasi sehingga penyalurannya baru bisa dimulai setelah semester kedua. Bahkan, hingga saat ini baru terserap 70% dari total anggaran Rp20,79 triliun.
"Kalau mau cepat, dari pusat langsung ke desa. Yang bikin lama beloknya di Kabupaten, Kota, birokratisnya," ujar Marwan.
Berdasarkan catatan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bahwa syarat seperti RPJMDes, APBDes, RKPADes yang menjadi syarat pencairan dana desa sangat jelimet oleh karena itu syarat itu akan dihilangkan.
Meskipun tahun ini penyalurannya belum sampai 100%, Marwan yakin semua bakal terserap karena dalam UU APBN ada pasal yang menerangkan bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2015 masih bisa diberi ruang sampai triwulan pertama.