Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Kembali Mark-Up Klaim Subsidi Listrik Rp6 triliun

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan mark-up atas klaim subsidi listrik yang diajukannya ke pemerintah untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp6,05 triliun.
Petugas PLN/Ilustrasi
Petugas PLN/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan mark-up atas klaim subsidi listrik yang diajukannya ke pemerintah untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp6,05 triliun.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2015, Badan Pemeriksa Keuangan, PLN meminta pembayaran subsidi listrik sebanyak Rp105,35 triliun, sedangkan audit BPK menunjukkan total penyelenggaran subsidi listrik tahun tersebut hanya sebesar Rp99,30 triliun.

Dengan demikian, PT PLN menjadi BUMN pelaksana subsidi dan kewajiban pelayanan umum (KPU) yang mendapat koreksi negatif dari BPK dibandingkan 10 perusahaan pelat merah lainnya, yakni sebesar Rp6,05 triliun.

Pasalnya, secara total koreksi negatif untuk pelaksanaan subsidi dan KPU yang mencakup lima komponen, yakni subsidi energi, beras, benih pupuk dan KPU, pada tahun lalu hanya Rp6,45 triliun.

Tren koreksi negatif yang dilakukan oleh BPK sendiri kian tinggi dari tahun ke tahun. Dari penelusuran Bisnis, perusahaan pelat merah ini hanya berani melakukan kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp1,42 triliun pada 2011, yang kemudian melesat pada tahun-tahun berikutnya. (lihat tabel)

Sementara untuk tahun anggaran 2013, PT PLN (persero) meminta pembayaran subsidi sebesar Rp106,8 triliun (unaudited). Setelah diaudit, BPK mengoreksi negatif Rp5,59 triliun dan hanya mengakui Rp101,2 triliun yang layak dibayar oleh pemerintah.

Nilai koreksi tersebut merupakan 99,04% dari keseluruhan koreksi negatif subsidi energi sebesar Rp5,65 triliun dan 95,31% dari koreksi negatif penyelenggaraan PSO dalam kurun 2013 senilai Rp5,87 triliun.

Serupa, hasil audit pada waktu itu mengungkapkan faktor-faktor koreksi subsidi listrik mencakup biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, neraca energi termasuk susut (losses) jaringan, BPP rata-rata (Rp/kwh) tenaga listrik di tiap tegangan.

Bersama PT KAI (Persero), pada 2013 BPK mendapatkan temuan proses penyusunan laporan oleh PT PLN tidak sesuai ketentuan, a.l. adanya nilai pada laporan penjualan yang tidak sesuai dengan data pendukung dan tidak dapat ditelusuri serta kebijakan akuntansi yang tidak konsisten.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto belum memberikan jawaban ketika dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait rangkaian persoalan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper