Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Bali Mandara Berubah Mulai 1 November 2015, Simak Perinciannya

-PT Jasamarga Bali Tol menerapkan tarif jalan tol baru mulai Minggu, 1 November 2015 pukul 06.00 Wita mendatang.
Jasamarga Bali Tol menerapkan tarif jalan tol baru mulai 1 November/ilustrasi
Jasamarga Bali Tol menerapkan tarif jalan tol baru mulai 1 November/ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR--PT Jasamarga Bali Tol menerapkan tarif jalan tol baru mulai Minggu, 1 November 2015 pukul 06.00 Wita mendatang.

Akhmad Tito Karim, Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh badan pengatur jalan tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Untuk tarif baru jalan tol Bali Mandara mulai 1 November 2015 nanti, golongan I sebesar Rp11.000, golongan II Rp16.500, golongan III sebesar Rp22.000, golongan IV sebesar Rp27.500, golongan V sebesar Rp33.000, dan golongan VI tarif barunya Rp4.500,” terangnya dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (30/10/2015).

Dia menambahkan, pemberlakuan tarif baru ini disamping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, disamping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

“Sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol dan pendapatan tol tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaan, serta pengembangan jalan tol,” terangnya.

Rismarture Sidabutar, Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Bali Tol mengatakan, sebelum tarif tol disesuaikan, badan pengatur jalan tol (BPJT) telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah jalan tol Bali Mandara ini sudah memenuhi standar pelayanan minimal dan meminta data inflasi di Bali kepada Badan Pusat Statistik.

“Berdasarkan data BPS laju inflasi Denpasar 2 tahun terakhir adalah sebesar 10,72%. Berdasarkan hal tersebut maka BPJT mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah dengan inflasi 10,72%,” paparnya.

Dia menyatakan penyesuaian tarif tol ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper