Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk penentuan kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak akan dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Artinya, penetapan upah minimum 2016 telah menggunakan skema baru sebagaimana tertuang dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, yakni disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami tegaskan tidak ada survei KHL. Anggaran untuk survei KHL sudah dihentikan," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriyani di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia menjelaskan, KHL yang dijadikan acuan untuk menghitung upah minimum tahun depan sudah terwakili oleh upah minimum tahun berjalan atau upah minimum yang saat ini berlaku.
Pemerintah baru akan meninjau KHL pada lima tahun mendatang, atau pada 2020. Nantinya, kata dia, pihak yang melakukan survei bukan dewan pengupahan melainkan Badan Pusat Statistik.
"Jadi dewan pengupahan sudah tidak boleh melakukan survei. Survei KHL hanya dilakukan oleh BPS, karena data yang paling akurat berasal dari BPS," tegasnya.