Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pakai Sistem Pengupahan Baru, Pemerintah Hapus Survei KHL

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk penentuan kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak akan dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).nn
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 30 Oktober 2015  |  18:53 WIB
Pakai Sistem Pengupahan Baru, Pemerintah Hapus Survei KHL
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015) - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa untuk penentuan kenaikan upah minimum pada tahun depan tidak akan dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Artinya, penetapan upah minimum 2016 telah menggunakan skema baru sebagaimana tertuang dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, yakni disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami tegaskan tidak ada survei KHL. Anggaran untuk survei KHL sudah dihentikan," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriyani di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Dia menjelaskan, KHL yang dijadikan acuan untuk menghitung upah minimum tahun depan sudah terwakili oleh upah minimum tahun berjalan atau upah minimum yang saat ini berlaku.

Pemerintah baru akan meninjau KHL pada lima tahun mendatang, atau pada 2020. Nantinya, kata dia, pihak yang melakukan survei bukan dewan pengupahan melainkan Badan Pusat Statistik.

"Jadi dewan pengupahan sudah tidak boleh melakukan survei. Survei KHL hanya dilakukan oleh BPS, karena data yang paling akurat berasal dari BPS," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

khl sistem pengupahan
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top