Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tegaskan Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan menegaskan kembali tidak diperbolehkannya perusahaan angkutan umum roda dua. Untuk itu, Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang sesuai dengan Pasal 139 No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Calon pengemudi ojek berbasis aplikasi online GOJEK memadati Hall Senayan, Jakarta, Selasa (11/8)./Antara
Calon pengemudi ojek berbasis aplikasi online GOJEK memadati Hall Senayan, Jakarta, Selasa (11/8)./Antara

Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan kembali tidak diperbolehkannya perusahaan angkutan umum roda dua. Untuk itu, Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang sesuai dengan Pasal 139 No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyatakan layanan transportasi dengan aplikasi yang memberikan kemudahan pemesanan dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi. Utamanya karena tarif yang ditawarkan pada masa promo yang lebih kecil 35% disbanding moda transportasi lain.

"Ojek termasuk Go-Jek, GrabBike, dan lain-lain bukan alat transportasi umum maka tidak boleh ada perusahaan angkutan umum roda dua," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dia menuturkan terkoordinasinya aplikasi penyedia jasa ojek telah menyalahi aturan telah menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor. Namun, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi dalam mendukung pelayanan angkutan umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenhub mengeluarkan angka jumlah driver yang menggunakan layanan transportasi online telah mencapai 20.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya. Ojek bahkan tidak hanya menyediakan jasa antar-jemput orang juga melayani pengiriman paket dan pemesanan makanan.

"Ini perlu adanya pelayanan menyeluruh yang memungkinkan jaringan transportasi dari mulai perumahan sehingga tidak ada dikotomi," ucapnya.

Seperti diketahui, transportasi umum di Indonesia mulai diwarnai dengan kehadiran aplikasi imternet seperti Uber Taxi, Go-Jek beserta berbagai pilihan layananannya, GrabTaxi, Blu-Jek, Lady-Jek, dan Uber-Jek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper