Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing.
Penunjukan secara ex officio itu dimuat dalam Perpres No. 115/2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing. Sebagai Komandan Satgas, Susi diberi kewenangan untuk memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak kapal asing ilegal termasuk menenggelamkannya tanpa proses pengadilan.
“Sudah ditandatangani Presiden. Insya Allah bisa diundangkan hari ini. Perpres ini menjadi tonggak kemenangan kita atas para penjarah kekayaan laut,” kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini, Rabu (21/10/2015).
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Susi akan dibantu oleh seorang Kepala Pelaksana Harian yang diduduki secara ex officio oleh Wakil Kepala Staf TNI AL. Sang Kepala Pelaksana Harian akan dibantu oleh tiga Wakil Kepala Pelaksana Harian yang diduduki secara ex officio oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Saya sebagai Komandan Satgas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Susi.
Komandan Satgas akan membentuk sebuah tim gabungan dan sekretariat. Tim gabungan dipimpin oleh komandan sektor di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen.
Selain berisi aparat penegak hukum, Satgas juga melibatkan beberapa insitusi terkait seperti PT Pertamina guna menjamin suplai bahan bakar kapal patroli.
Susi mengatakan Satgas akan mendapatkan alokasi belanja sebesar Rp1 triliun selama dua periode, masing-masing periode berjangka waktu enam bulan. Kantor Sekretariat akan berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Rapat perdana Minggu depan. Semoga kita bisa bekerja lebih cepat lagi dibandingkan saat ini,” ujar perempuan asal Pangandaran, Jawa Barat, ini.