Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Belanja 2016: Tax Amnesty Jadi Penentu

Pemerintah bertumpu pada keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty awal tahun depan untuk membuka ruang dimasukkannya kembali alokasi belanja pemerintah yang tertunda ke RAPBN Perubahan 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Bisnis-Dedi Gunawan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bertumpu pada keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty awal tahun depan untuk membuka ruang dimasukkannya kembali alokasi belanja pemerintah yang tertunda ke RAPBN Perubahan 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan terobosan penerimaan pajak lewat kebijakan tersebut merupakan dasar utama pemerintah untuk memasukkan alokasi belanja sekitar Rp29,2 triliun yang dipangkas dan tidak masuk dalam APBN 2016.

"Utamanya memang amnesty yang mampu memperbesar basis penerimaan pajak," ujarnya ketika ditemui setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (19/10/2015).

Dia mengatakan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak diusahakan selesai tahun ini. Menurutnya, semakin cepat waktu eksekusi dari kebijakan ini, semakin bagus pula bagi pemerintah untuk menambah penerimaan negara.

Kondisi ini dikarenakan pilihan penundaan atau pemangkasan sementara belanja, sambungnya, tidak terhindarkan setelah beberapa asumsi makroekonomi terkoreksi yang pada akhirnya mengakibatkan penurunan target pendapatan negara. Apalagi, sudah beberapa tahun belakangan, realisasi penerimaan selalu jauh dari target.

Namun, ketika ditanya terkait potensi penerimaan pajak yang masuk, pihaknya masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun, mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini tetap menegaskan arah dari kebijakan yang tengah dibahas dengan DPR ini terbatas pada pengampunan pidana pajak atau fiskal seperti transfer pricing dan tidak dilaporkannya income dari wajib pajak (WP).

Sejalan dengan tidak masuknya unsur pidana di luar pajak, sambungnya, data pajak yang didapat dalam kebijakan tax amnesty tidak bisa digunakan untuk bukti pidana umum lainnya. Dengan demikian, WP dijamin dari sisi keamanan data.

Seperti diketahui, dalam postur sementara APBN 2016, belanja negara disepakati Rp2.095,7 triliun, atau turun Rp25,6 triliun atau 1,2% dari rencana awal Rp2.121,3 triliun. Angka itu sejalan dengan penurunan pendapatan negara dari Rp1.848,1 triliun menjadi Rp1.822,5 triliun.

Adapun, defisit anggaran disepakati tidak berubah yakni Rp273,2 triliun. Namun, akibat penurunan nominal PDB sebagai akibat dari pergeseran asumsi makro, pendapatan, dan belanja , persentase defisit melebar tipis menjadi 2,15% terhadap PDB dari 2,14% terhadap PDB.

Dari pemangkasan total belanja tersebut, ada penundaan belanja kementerian/lembaga (K/L) sekitar Rp21,3 triliun dan belanja transfer daerah di pos dana transfer khusus (DTK) pendidikan Rp7,9 triliun. Pemerintah menjamin adanya perlakuan yang selektif pada K/L dengan pagu rupiah murni di atas Rp1,0 triliun dan tidak untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan.

Dari jumlah penundaan belanja K/L tersebut, nominal penundaan terbanyak ada pada Kemenhan yakni Rp3,1 triliun atau 3,3% dari pagu awal Rp95,9 triliun. Pada posisi kedua ditempati KemenPU-Pera yakni Rp2,6 triliun atau 2,5% dari usulan pagu awal Rp103,8 triliun.

Bambang mengatakan meskipun akan melihat performa penerimaan 3 bulan pertama awal tahun, pemerintah juga akan melihat dinamika kebutuhan prioritas ke depannya. Jika terbukti tidak terlalu ada pertambahan penerimaan yang signifikan, pemerintah tetap akan menyusun prioritas belanja.

“Kita enggak bisa janjikan pokoknya kita lihat prioritas pada APBNP. kita lihat dulu di awal tahun,” ujar Bambang.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengklaim pemerintah telah menghitung secara cermat terkait penundaan belanja yang dilakukan dalam RAPBN 2016. Pemerintah, sambungnya, tidak akan menunda belanja K/L yang berhubungan dengan program penciptaan lapangan kerja dan penekanan tingkat kemiskinan.

“Program yang memperluas lapangan kerja tidak boleh ditunda, program-program yang menyangkut orang miskin tidak boleh ditunda,” tegas Sofyan.

Anggota Banggar DPR Sukur Nababan meminta pemerintah berhati-hati dengan postur sementara itu karena dengan adanya penundaan belanja justru berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Akibat hanya fokus pada penjagaan defisit anggaran, pemerintah dinilai optimistis dalam menentukann target penerimaan tersebut.

"Butuh pemikiran yang mendalam. Jangan sampai persoalan muncul sehingga tidak ada jaminan program yang tertunda berjalan saat penerimaan tidak ada. Akibatnya malah dikhawatirkan terjadi pemotongan [belanja] sehingga memunculkan kehebohan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper