Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Investor Jepang Aktif Tanyakan Perbaikan Layanan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan investor Jepang aktif menanyakan perbaikan layanan investasi yang dicanangkan pemerintah Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan investor Jepang aktif menanyakan perbaikan layanan investasi yang dicanangkan pemerintah Indonesia.

"Jadi saat ini kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi 3 jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut Franky, investor Jepang yang menanyakan layanan yang baru akan diluncurkan 26 Oktober mendatang itu mayoritas merespons positif langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan investasi tersebut.

"Sebagian besar adalah investor baru, beberapa diantara adalah investor eksisting," ujarnya.

Investor Jepang tersebut menanyakan bagaimana persyaratan dan mekanisme izin investasi tiga jam.

BKPM sendiri telah menetapkan stadar operasional prosedur (SOP) layanan izin investasi tiga jam yang berisikan persyaratan yang harus dipenuhi investor untuk mendapatkan layanan investasi kilat tersebut.

Persyaratan itu di antaranya investor harus datang secara langsung dengan membawa "flow chart" proses produksinya. Layanan tersebut juga hanya berlaku untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

BKPM mencatat, sepanjang 2010-Semester I 2015, realisasi investasi Jepang di Indonesia mencapai 13,68 miliar dolar AS, nomor dua terbesar setelah Singapura.

Dalam lima tahun terakhir, investasi Jepang di Indonesia direalisasikan dalam industri alat angkutan dan transportasi lainnya (53 persen); industri logam, mesin dan elektronik (17 persen); industri kimia dan farmasi (7 persen); serta industri makanan dan tekstil (masing-masing 4 persen).

Sedangkan realisasi investasi Jepang untuk Semester 1 2015 Rp19,72 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp16,19 triliun.

Selain investor Jepang, beberapa perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) juga aktif menanyakan layanan kilat tersebut.

"Jadi layanan izin investasi tiga jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM yang diharapkan dapat membantu investor asing dan domestik untuk merealisasikan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia, papar Franky.

BKPM telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi tiga jam.

Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum. Tahap kedua yaitu pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana Tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris, tahap keempat pendatapan notaris oleh Kepala BKPM. Kemudian tahap kelima persiapan akhir untuk peluncuran layanan Izin Investasi Tiga Jam yang akan dilakukan pada 26 Oktober 2015.

Harapannya melalui terobosan Layanan Izin Investasi Tiga Jam itu, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper