Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK Dicabut, Produk Indonesia Bisa Kalah dari Malaysia dan Vietnam

Indonesia berpotensi kalah bersaing dengan sejumlah negara Asia Tenggara dalam merebut pasar produk kayu legal bila Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak diterapkan secara penuh pada 2016.
Dicabutnya SVLK akan mengancam ekspor ke dua kawasan itu dan menyulitkan posisi Indonesia yang sudah berupaya menjaga hutan dikelola secara lestari. /Bisnis.com
Dicabutnya SVLK akan mengancam ekspor ke dua kawasan itu dan menyulitkan posisi Indonesia yang sudah berupaya menjaga hutan dikelola secara lestari. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia berpotensi kalah bersaing dengan sejumlah negara Asia Tenggara dalam merebut pasar produk kayu legal bila Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak diterapkan secara penuh pada 2016.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Myanmar telah menyadari tren meningkatnya permintaan kayu bersertifikat di negara-negara maju. Negara-negara itu pun tengah menyiapkan implementasi sistem kayu legal seperti Indonesia.

“Kalau SVLK tidak diberlakukan, ini sama saja melepas peluang kita menjadi negara pertama yang merebut pasar kayu legal mengingat negara-negara itu sedang berproses. Bila selesai justru merekalah yang merebut pasar dunia,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Putera mengatakan sistem legalitas kayu seperti SVLK terbukti mampu meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia. Sistem itu juga menjadi simbol pembuktian diri negara mampu menjaga hutan secara lestari.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Lisman Sumardjani mengungkapkan sejumlah produsen mebel negara jiran mencemaskan kompetisi dengan Indonesia yang memiliki SVLK.

“Malaysia, Thailand, dan Vietnam panik karena dengan SVLK membuat produk Indonesia bisa leluasa masuk. Karena itu mereka sudah mulai memproses juga,” ujarnya.

HAPUS SVLK

Kementerian Perdagangan berencana menghapus kewajiban SVLK untuk 15 klasifikasi produk-produk mebel (Harmonized System/HS Code). Hal itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 66/2015. 

Adapun, beleid yang akan diubah itu merupakan pengganti Permendag No. 12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang terbit pada 27 Agustus dan menghapus masa berlaku Deklarasi Ekspor (DE).

Permendag No. 12/2014 sebelumnya membolehkan pelaku Industri Kecil dan Menengah Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (IKM-ETPIK) menggunakan DE sebagai pengganti sementara dokumen V-Legal—sebagai bukti memiliki SVLK. Namun, dalam calon beleid anyar DE dan bahkan SVLK tidak lagi wajib untuk 15 HS Code tersebut.

Muhammad Kosar, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), mengatakan bila beleid itu terbit maka Indonesia batal mengadopsi SVLK secara penuh pada 1 Januari 2016. SVLK hanya menjadi opsi sukarela bagi pelaku IKM.

 “Kalau memang pembeli mereka di luar negeri mewajibkan hal itu ya silahkan urus sertifikat. Kalau tidak ya jalan saja,” tuturnya.

Kosar merupakan salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang hadir dalam pertemuan konsultasi antara Kemendag dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin pekan lalu. 

Pertemuan yang juga menghadirkan asosiasi mebel itu digelar atas permintaan KLHK yang kecewa dengan terbitnya Permendag 66/2015.

Sehari sesudah pertemuan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyurati Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menjelaskan sikap institusinya atas rencana penerbitan revisi Kemendag.

“Kami berharap agar kebijakan SVLK dapat dilakukan konsisten termasuk dalam proses deregulasi peraturan yang dilaksanakan saat ini,” katanya dalam salinan surat yang diterima Bisnis.com.

Menurut Siti, ke-15 HS Code tersebut termasuk dalam produk-produk yang telah diratifikasi Indonesia dengan Uni Eropa dan Australia. 

Dicabutnya SVLK akan mengancam ekspor ke dua kawasan itu dan menyulitkan posisi Indonesia yang sudah berupaya menjaga hutan dikelola secara lestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper