Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.
Deregulasi ini sekaligus berfungsi menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Rencananya, kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Senin (12/10/2015).
Berikut 8 Pokok Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan
- Informasi ketersediaan tanah. Permohonan diproses 3 jam.
- Pertimbangan Teknis Pertanahan. Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 3 hari kerja, untuk lahan < 200 hektare paling lama 3 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 5 hari kerja.
- Pengukuran Bidang tanah (sebelumnya 10 s.d. 30 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 10 hari kerja, untuk < 200 hektare paling lama 15 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 20 hari kerja.
- Pemberian hak guna usaha (sebelumnya 30 s.d. 90 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paing lama 14 hari kerja, untuk < 200 hekatre paing lama 20 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 45 hari kerja.
- Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Usaha (didasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 70 hari kerja_: untuk < 200 hektare paling lama 7 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 14 hari kerja.
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (sebelumnya 50 hari kerja): Permohonan didaftarkan dalam 3 jam, untuk < 15 hektare paling mana 20 hari kerja, untuk >15 hektare paling lama 30 hari kerja.
- Perpanjangan/Pembaharuan hak Guna Bangunan/Hak Pakai (berdasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 50 hari kerja): untuk <15 hektare paling lama 5 hari kerja, untuk >15 hektare paling lama 7 hari kerja.
- Penerbitan sertifikat (sebelumnya 5 hari kerja): paling lama 1 hari kerja.