Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 8 Pokok Deregulasi di Bidang Pertanahan

Ini 8 Pokok Deregulasi di Bidang Pertanahan Bisnis.com, JAKARTAKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.
Informasi ketersediaan tanah. Permohonan diproses 3 jam. /Bisnis.com
Informasi ketersediaan tanah. Permohonan diproses 3 jam. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.

Deregulasi ini sekaligus berfungsi menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Rencananya, kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Senin (12/10/2015).

Berikut 8 Pokok Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan

  1. Informasi ketersediaan tanah. Permohonan diproses 3 jam.
  2. Pertimbangan Teknis Pertanahan. Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 3 hari kerja, untuk  lahan < 200 hektare paling lama 3 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 5 hari kerja.
  3. Pengukuran Bidang tanah (sebelumnya 10 s.d. 30 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 10 hari kerja, untuk < 200 hektare paling lama 15 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 20 hari kerja.
  4. Pemberian hak guna usaha (sebelumnya 30 s.d. 90 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paing lama 14 hari kerja, untuk < 200 hekatre paing lama 20 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 45 hari kerja.
  5. Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Usaha (didasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 70 hari kerja_: untuk < 200 hektare paling lama 7 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 14 hari kerja.
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (sebelumnya 50 hari kerja): Permohonan didaftarkan dalam 3 jam, untuk < 15 hektare paling mana 20 hari kerja, untuk >15 hektare paling lama 30 hari kerja.
  7. Perpanjangan/Pembaharuan hak Guna Bangunan/Hak Pakai (berdasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 50 hari kerja): untuk <15 hektare paling lama 5 hari kerja, untuk >15 hektare paling lama 7 hari kerja.
  8. Penerbitan sertifikat (sebelumnya 5 hari kerja): paling lama 1 hari kerja.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper