Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Deregulasi: Peraturan Menteri Perindustrian Ini Justru Beratkan Industri Kaca

Penghapusan ayat pertimbangan teknis atas impor kaca untuk bangunan – blok kaca serta penundaan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) justru wajib melemahkan industri nasional.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia menilai paket deregulasi Kementerian Perindustrian dengan mengeluarkan Permenperin No. 83/2015 perubahan atas Permenperin No. 54/2015 justru berdampak negatif terhadap industri blok kaca.

Henry T. Susanto, Ketua Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia, mengatakan penghapusan ayat pertimbangan teknis atas impor kaca untuk bangunan – blok kaca serta penundaan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib melemahkan industri nasional.

“Kami telah uji, bahwa seluruh blok kaca yang diimpor dari China kualitasnya jauh di bawah produsen nasional. Jika pertimbangan teknis dihapuskan, maka kami harus bersaing dengan produk jelek berharga murah. Ini langkah mundur,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2015).

Selain berbahaya untuk konsumen dalam negeri, penggunaan kaca berkualitas rendah sangat merusak pasar Indonesia. Karena, standar produksi yang diterapkan produsen dalam negeri lebih tinggi dari produk kaca blok dari China.

Selain itu, dalam permen perubahan ini, Kemenperin menjelaskan pembelakuan SNI kaca untuk bangunan – blok kaca, spesifikasi dan metode uji tidak berlaku bagi kaca bangunan – blok kaca dengan jenis dan nomor harmonize system di luar yang telah ditetapkan.

Peraturan yang dimaksud adalah Permenperin No. 83/M-IND/PER/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca Secara Wajib.

Henry, menuturkan, sebagai produsen kaca terbesar di Asia, industri China dapat dengan mudah memodifikasi jenis dan tipe kaca yang diekspor ke Indonesia walaupun kegunaannya hampir sama agar tidak dikenakan kewajiban SNI.

Hal lebih mendasar yang merugikan industri dalam negeri adalah permen perubahan menunda pemberlakuan SNI wajib untuk kaca bangunan – blok kaca menjadi 9 Januari 2016.

Padahal, pada peraturan sebelumnya, SNI wajib berlaku tiga bulan setelah permen diundangkan pada 3 Juni 2015.

Akibat penundaan SNI wajib ini, lanjutnya, produsen blok kaca dalam negeri semakin lama bersaing dengan kaca impor berkualitas rendah dari China.

Jika hal ini berlangsung lama, produsen dalam negeri akan semakin kehilangan pasar dan merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper