Bisnis.com, JAKARTA – Perizinan kapal wisata atau yacht asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia akan dipangkas menjadi hanya satu jam. Hal tersebut untuk menarik minat para wisatawan asing yang menggunakan kapal wisata untuk bisa berkunjung ke tanah air.
Awalnya pemerintah menggunakan Cruising Application for Indonesian Territory (CAIT) dan membutuhkan waktu sekitar tiga pekan, akan diubah menggunakan Customs Immigration Quarantine Port (CIQP) yang cukup membutuhkan waktu sekitar 1 jam.
“Kalau semuanya sudah menggunakan sistem teknologi informasi, semuanya bisa lebih cepat. Tidak perlu ada pengecekan lagi karena semuanya sudah masuk sistem,” papar Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta, Rabu (10/7/2015).
Dengan dipangkasnya perizinan tersebut maka kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia cukup melakukan laporan ke otoritas setempat. “Jadi ini semacam CAIT on arrival. Laporan dilakukan setelah kapal itu tiba ke wilayah Indonesia.” Imbuhnya.
Penyederhanaan izin tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan yacht hingga empat kali lipat atau sekitar 3.000 yacht dengan potensi devisa US$350 juta.
“Setiap satu kapal wisata tersebut nilai spending-nya bisa mencapai US$100.000 untuk lima orang,” katanya.