Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memerintahkan 16 kapal asing ilegal yang ditangkap selama September 2015 untuk ditenggelamkan selambat-lambatnya pada minggu depan.
Susi mengklaim sudah mengkonsultasikan keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo. Selain persetujuan Jokowi, menurut dia penenggelaman itu sudah sesuai dengan aturan Indonesia maupun hukum internasional.
“Saya kemarin menghadap Presiden. Kita akan buat penenggelaman tanpa harus lewat proses pengadilan. Ini pertama kalinya penenggelaman sebanyak ini agar efek penggentarnya lebih kuat,” tuturnya dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Selama ini, lanjut Susi, penenggelaman kapal harus melalui prosedur pengadilan yang berbelit-belit. Padahal, UU No. 45/2009 tentang Perikanan mengizinkan penenggelaman terhadap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia.
Dia menambahkan dasar hukum akan lebih kuat setelah terbitnya peraturan moratorium kapal eks-asing. Dengan beleid itu, kegiatan operasi kapal eks-asing di perairan Indonesia akan menjadi bukti tambahan menjerat kesalahan.
Ke-16 kapal yang akan ditenggelamkan itu adalah hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI Angkatan Laut selama September 2015. Rinciannya adalah sembilan kapal ditangkap KKP dan tujuh kapal dibekap kapal patroli TNI AL.
Sebanyak 7 kapal berasal dari Vietnam; empat kapal dari Filipina; dan lima kapal adalah eks-asing milik perusahaan Indonesia. Seluruh kapal juga kedapatan memakai bendera ganda.