Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPDP SAWIT: Biodiesel dari RI Aman dari Tuduhan Subsidi

Produk ekspor biodiesel RI dinilai aman dari tuduhan subsidi oleh negara tujuan ekspornya, walaupun saat ini ada kebijakan pemungutan dan pengaliran dana kepada pihak produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Produk ekspor biodiesel RI dinilai aman dari tuduhan subsidi oleh negara tujuan ekspornya, walaupun saat ini ada kebijakan pemungutan dan pengaliran dana kepada pihak produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.

Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan dana yang dialirkan untuk pengembangan industri biodiesel di Indonesia datangnya dari sawit dari dalam negeri dan dipakai untuk sawit di dalam negeri. Biodiesel yang mendapatkan aliran dana BPDP Sawit tersebut tidak dipergunakan untuk ekspor.

“Saya kira tidak ada kemungkinan terkena tuduhan subsidi. Kita sudah cukup mempersiapkan diri untuk memberikan argumentasi yang solid,” kata Bayu, Senin (5 /10/2015).

Menurut dia, hal tersebut sebenarnya bisa terlihat secara langsung dari regulasi itu sendiri. Tidak ada dana yang mengalir dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana yang dikumpulkan berasal dari pungutan ekspor sawit, yang kemudian dibayarkan hanya untuk sawit sendiri dan hanya untuk yang digunakan di dalam negeri.

Sementara meskipun BPDP Sawit merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, status BPDP hanya sebagai manajemen dana. “Kami sampai dengan sekarang dan seterusnya tidak akan terima gaji dari pemerintah. Gaji akan dari BPDP sendiri.”

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan sebelumnya menyebutkan, potensi tindakan anti subsidi terhadap produk ekspor biodiesel salah satunya berasal dari status BPDP Sawit.

Dalam Peraturan Presiden No.61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit disebutkan bahwa BPDP Kelapa Sawit bertugas untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Adapun, dalam ketentuan World Trade Organization (WTO), definisi subsidi adalah aliran dana dari pemerintah ke produsen. Bentuknya, tidak selalu berupa dana, tetapi juga bisa berupa potongan pajak atau yang lainnya.

 “Ada aliran terhadap produsen sawit. Ini yang kita harus cermati, secara argumentasi kita bisa sampaikan,” kata Oke.

Menurutnya, jika ada negara yang melakukan tindakan anti subsidi terhadap produk tersebut, akan terjadi kerumitan dalam proses pembuktian. Minimal Indonesia harus menunjukkan pembuktian bahwa aliran tersebut bukan untuk ekspor, melainkan untuk produk dalam negeri.

“Paling nanti pada pembuktian, bagaimana memanfaatkan dana aliran ini, memisahkannya dengan biodiesel yang diekspor dan yang digunakan untuk dalam negeri. Itu yang akan rumit.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper