Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakukan SVLK Cegah Bencana Asap

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi salah satu solusi untuk mencegah aksi kebakaran hutan dan bencana asap.
 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi salah satu solusi untuk mencegah aksi kebakaran hutan dan bencana asap./JIBI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi salah satu solusi untuk mencegah aksi kebakaran hutan dan bencana asap./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meyakini pemberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi salah satu solusi untuk mencegah aksi kebakaran hutan dan bencana asap.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan semangat penerapan SVLK didorong untuk mencegah aksi penebangan ilegal. Selama ini, pembakaran hutan menjadi salah satu modus para pembalak liar.

“Bencana asap itu bagian dari ilegal logging sehingga SVLK memang dibutuhkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

SVLK secara resmi mulai berlaku pada Juni 2009 guna memastikan aspek legal kayu berupa asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan. Kebijakan itu berlaku untuk setiap produk kayu hutan dari hulu hingga hilir.

Proses pemeriksaan SVLK dilakukan oleh tim auditor independen. Sejak ini diberlakukan, izin ekspor produk kayu kemudian mensyaratkan penggunaan Dokumen V-Legal (Verified Legal).

Putera juga mengatakan SVLK meningkatkan daya saing produk produk kayu Indonesia di luar negeri. Dia mencontohkan negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa mensyaratkan agar produk kayu yang masuk di kawasan itu bersertifikat.

“Tapi bukan berarti kita terapkan SVLK ini untuk memenuhi keinginan pasar. Melainkan semata untuk menjamin agar produk kayu kita memang dari proses yang legal,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper