Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Perpres BP Transportasi Jabodetabek, Ini Suara Pengusaha Angkutan

Ketua Organda Kota Depok Muhammad Hasyim mengatakan persoalan utama ihwal transportasi di Depok saat ini berkaitan dengan perizinan dan transparansi kebijakan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DEPOK- Sejumlah pelaku usaha transportasi berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 103/ 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, mampu menguntungkan semua pihak.

Ketua Organda Kota Depok Muhammad Hasyim mengatakan persoalan utama ihwal transportasi di Depok saat ini berkaitan dengan perizinan dan transparansi kebijakan.

Dia memberi contoh, pihaknya pernah dijanjikan oleh pemda setempat terkait pemberian subsidi bahan bakar khusus bagi para pengemudi angkutan umum, tetapi kenyataannya tidak terjadi.

"Persoalan lain yang dihadapi adalah sulitnya pelaku usaha memperoleh pelayanan. Misalnya mau memperpanjang trayek jalurnya seolah-olah dibuat ribet," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (1/10/2015).

Oleh karena itu, dengan adanya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek tersebut pihaknya berharap segala kebijakan pemerintah bisa melibatkan pelaku usaha angkutan demi kepentingan transportasi bersama.

Jangan sampai, kata dia, adanya badan tersebut hanya menjadi seremonial belaka dan menjadi pencitraan pemerintah yang tidak dirasakan manfaatnya bagi warga khususnya Depok dan sekitarnya.

"Bahkan jangan sampai adanya badan itu hanya untuk menghabiskan anggaran saja, sementara persoalan transportasi yang harusnya segera dibenahi tetap saja ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 18 September 2015, telah menandatangani Perpres No.103/ 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek agar layanan transportasi di wilayah tersebut tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi.

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, bunyi Pasal 2 Perpres itu menyebutkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Badan tersebut bertugas guna mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper