Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan percepatan perizinan investasi menjadi tiga jam di kawasan industri akan menjadi daya tarik bagi investor untuk mendirikan usaha baru.
Hanya saja, kalangan pengusaha masih membutuhkan penjelasan detail perizinan apa saja yang dapat dilakukan dalam tiga jam.
Sanny Iskandar, Ketua Umum HKI, mengatakan selama ini proses perizinan yang cukup menghambat realisasi investasi adalah uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), undang-undang gangguan dan izin mendirikan bangunan yang berhubungan dengan pemerintah daerah.
“Jika industri di dalam kawasan seharusnya tidak perlu izin gangguan, studi amdal dan izin lingkungan, karena hal tersebut cukup dilakukan oleh pengembang kawasan. Kemudian untuk izin konstruksi, selama ini berhubungan dengan pemerintah daerah, nanti seperti apa,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2015).
Menurutnya, selain mempermudah proses perizinan, masalah klasik yang harus diselesaikan oleh pemerintah adalah ketenagakerjaan. Proses penentuan upah pekerja yang banyak menimbulkan masalah selain merugikan pekerja karena pengusaha melakukan otomatisasi, juga meredam realisasi investasi baru.
Dalam hal ini pemerintah harus membuat formula yang tepat, sehingga target menyerap 2 juta tenaga kerja setiap tahun dapat tercapai.
“Masalah klasik yang lebih mengganggu. Urusannya di situ-situ saja, seperti kepastian hukum, infrastruktur, birokrasi, tumpang tindih regulasi antarkementerian, pemerintah pusat dengan daerah dan upah pekerja,” katanya.